2010/02/24

MENTAN Canangkan Percepatan Produksi Tepung Fermentasi dan Deklarasi Kemandirian Tepung Nasional

MENTAN Canangkan Percepatan Produksi Tepung Fermentasi dan Deklarasi Kemandirian Tepung Nasional

Bertempat di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, 24 Nopember 2009, yang lalu Menteri Pertanian Ir.Suswono, MMA melakukan “Pencanangan Percepatan Produksi Tepung Fermentasi dan Deklarasi Kemandirian Tepung Nasional”. Acara ini antara lain dihadiri oleh para pimpinan daerah penerima bantuan kegiatan pengembangan agroindustri tepung-tepungan, Ibu-ibu penggerak PKK, Gapoktan, pelaku usaha tepung dan undangan lainnya.

Mengawali sambutannya, Menteri Pertanian mengatakan bahwa Pencanangan Percepatan Produksi Tepung Fermentasi dan Deklarasi Kemandirian Tepung Nasional ini sangat strategis dalam upaya mendorong peningkatan pembangunan agroindustri tepung-tepungan nasional, terutama peningkatan produksi tepung fermentasi yang saat ini mulai kembali digemari oleh masyarakat. Pencanangan ini diharapkan dapat mengawali peningkatan tambahan produksi tepung sekitar 20% dari kebutuhan impor nasional selama lima tahun ke depan. Mentan menjelaskan bahwa pada tahun 2008, impor gandum kita mencapai 5,2 juta ton.

Sedangkan dari 22,7 juta ton produksi ubi kayu, yang diolah menjadi bahan pangan dan non pangan baru mencapai 22,3% atau setara dengan 4,6 juta ton ubikayu segar. Hal ini berarti peluang pasar untuk tepung dari ubi kayu masih cukup besar.

Untuk mendukung kemandirian pangan dan daya saing produk lokal tersebut, pemerintah telah memberlakukan pengetatan pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan melalui PERMENTAN No. 27 Tahun 2009 yang berlaku efektif sejak 19 Nopember 2009. Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka komoditas impor yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta tidak aman untuk dikonsumsi, ditolak masuk ke Indonesia. Adapun komoditas yang terkena peraturan ini antara lain gandum, jagung, kacang-kacangan dan beberapa serealia lainnya.

Komitmen Pemerintah dalam mengembangkan pangan nonberas, antara lain melalui berbagai kebijakan seperti mendorong diversifikasi pola konsumsi berbasis pangan lokal; meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap keanekaragaman pangan; dan mendorong pengembangan teknologi pengolahan pangan non beras dan non terigu. Adapun beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mendorong industrialisasi tepung cassava antara lain berupa pemberikan stimulus pengembangan tepung-tepungan pada usaha kecil bidangpangan; sosialisasi, advokasi dan pembinaan peningkatan pemanfaatan pangan lokal melalui tepung-tepungan; pemberian peralatan pengolahan tepung-tepungan kepada usaha kecil bidang pangan dalam upaya meningkatkan produktivitas dan mutu tepung yang dihasilkan; mendorong keterlibatan perguruan tinggi dalam meneruskan sosialisasi dan pengembangan teknologi tepung-tepungan; dan terus mengupayakan pencitraan tepung cassava menjadi tepung nasional.

Pada kesempatan kunjungan kerja tersebut, Mentan menyerahkan sarana pengolahan tepung, antara lain berupa peralatan, starter(inokulan) fermentasi dan sarana bangunan secara simbolis kepada para bupati yang wilayahnya mendapat alokasi bantuan pada tahun anggaran 2009.

Menteri Pertanian juga menegaskan, kita harus mampu mempertahankan keberhasilan swasembada beras, dan kesanggupan negara kita memenuhi sebagian dari permintaan beras internasional, sekaligus menjadikan momentum ini untuk mencapai keberhasilan dalam upaya pengembangan agribisnis ubi kayu, khususnya di bidang pengolahan dan pemasaran hasil yang dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat di sentra-sentra produksi ubi kayu.

Mengakhiri kata sambutannya, Menteri Pertanian menegaskan pentingnya sinkronisasi dan sinergitas berbagai pihak yaitu antara pemerintah, petani, industri dan pelaku bisnis, pakar, peneliti, asosiasi, akademisi dan pihak-pihak terkait lainnya, akan sangat menentukan keberhasilan pembangunan agribisnis tepung-tepungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar